Friday, July 5, 2019

Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)

Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)



 Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)


Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau) - Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji oleh Pemerintah Melalui APBN (Dana Alokasi Umum) . Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbu...



Video Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)





Artikel Terkait:
  • Latihan Soal Skd - Skb - Tkb Cpns Guru SD Dan TK (Soal Skb Guru Kelas)
  • Jadwal Pendaftaran Kip Kuliah Tahun 2020 Mulai 2 Maret Sampai Dengan 31 Maret 2020
  • Rincian Formasi Dan Persyaratan Penerimaan Cpns Anri Tahun 2019
  • Juknis Panduan Verval Gtk Ptk Dan Tata Cara Pengajuan Nuptk
  • Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2019 Dan Permenpan Rb Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Jabatan Fungsional Bidan Dan Angka Kreditnya
  • Lomba Foto Dan Video (Vlog) Dalam Rangka Hari Guru Nasional Tahun 2019 (Terbuka Untuk Umum)
  • Pma Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Asn Kemenag (Kementerian Agama)
  • Download Patch Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.B (Patch Aplikasi Dapodik 2020.B)
  • Download Patch Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.B (Patch Aplikasi Dapodik 2020.B)

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)

    0 comments:

    Post a Comment