Friday, September 11, 2020

Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kepala Bkn No: 03/V/Pb/2010 Dan No: 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya

Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kepala Bkn No: 03/V/Pb/2010 Dan No: 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya



 Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kepala Bkn No: 03/V/Pb/2010 Dan No: 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya


Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kepala Bkn No: 03/V/Pb/2010 Dan No: 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya - Kenaikan pangkat jabatan guru sekarang masih diatur berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional (MENDIKNAS-sekarang ...



Video Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kepala Bkn No: 03/V/Pb/2010 Dan No: 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya





Artikel Terkait:
  • Permenpan Rb Nomor 35 Tahun 2019 Dan Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat Dan Angka Kreditnya
  • Rpp, Kkm Dan Promes Prota Ppkn Smp Kelas 9 Smp (Mts) Edisi Revisi 2017-2018
  • Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ppdb 2019, Prosentasi Jalur Zonasi Diubah Menjadi 80% Dari Daya Tampung Sekolah
  • Latihan Soal Usbn Pkn (Ppkn) Smp - Mts Kurikulum 2006 (Ktsp) Tahun 2019
  • Kecakapan Abad 21
  • Pedoman Juknis Pemilihan Kepala SD Smp Berdedikasi Tahun 2019
  • Tata Cara Pendaftaran Online Cpns Tahun 2019
  • Latihan Soal Dan Kunci Jawaban Uambn Fkih MTS Tahun 2019 - 2020
  • Permenpan Rb Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Pns Pada Instansi Pemerintah Dan DI Luar Instansi Pemerintah

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kepala Bkn No: 03/V/Pb/2010 Dan No: 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya

    0 comments:

    Post a Comment