Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Kalender Pendidikan 2019/2020 Provinsi Jawa Barat
  • Materi Tes Seleksi Cpns 2017 Sesuai Permenpan No 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Kebutuhan Pns Dan Pelaksanaan Seleksi Cpns Tahun 2017
  • Latihan Soal Dan Kunci Jawaban Uambn Al Quran Hadist MTS Tahun 2019 - 2020
  • Rekrutmen Karyawan Kontrak Peruri 2019 Untuk Lulusan Slta Hingga s1
  • Cara Mencetak Kartu Informasi Akun Sscn 2018 Karena Gagal Cetak Saat Pendaftaran
  • Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah
  • Peraturan Presiden - Perpres Nomor 43 Tahun 2019
  • Jadwal Sholat Hari Ini (Jadwal Sholat Sekarang)
  • Aplikasi Dapodik Paud Offline Versi 3.4.0

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

    0 comments:

    Post a Comment